TERBARU

Nasional

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Laboratorium BLH Sumut Senilai Rp 3,5 M

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Henny (54), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana kasus korupsi.

Sebelumnya Henny masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah divonis 5 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan Henny J.M. Nainggolan, ditangkap di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Jumat (31/3/2023) kemarin.

Ketut menerangkan, Henny adalah terpidana kasus korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 3.529.000.000.

“Henny tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, malah dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000,” kata dia, Sabtu (1/4/2023).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, jelas Ketut, terpidana Henny dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Henny turut dijatuhi pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, Henny diamankan lantaran tidak memenuhi panggilan Kejati Sumatra Utara, untuk dieksekusi menjalani putusan.

Dalam proses pengamanan, lanjut Ketut, Henny bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.

Selain itu, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.(Zpl)

Berita Terkait