EkonomiTanjungpinang

Tok, Pelindo Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) telah menyatakan pembatalan rencana kenaikan tarif pas atau tanda masuk terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura, yang sedianya akan berlaku mulai 1 Februari mendatang. 

Pembatalan ini diumumkan oleh General Manager Cabang Tanjungpinang PT Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi, pada Kamis (30/1/2025), setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan anggota DPRD Tanjungpinang.

Sebelumnya, pengumuman penyesuaian tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. 

Kenaikan tarif juga telah disampaikan melalui surat dari Direktur Utama PT Pelindo kepada Menteri Perhubungan. Namun, rencana tersebut menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh dan anggota DPRD yang menyatakan bahwa kebijakan ini kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa kenaikan tarif akan membebani pengguna jasa pelabuhan, khususnya warga yang rutin menggunakan transportasi laut sebagai moda utama. 

Kritik ini diperkuat oleh anggota DPRD Tanjungpinang yang menilai keputusan kenaikan tarif kurang sosialisasi dan tidak melibatkan pemangku kepentingan.

Dalam pengumuman resmi bernomor PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25, Direksi Cabang Tanjungpinang menyatakan pembatalan rencana penyesuaian tarif tersebut.

“Menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif pas terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, dengan ini kami nyatakan batal,” tulis Tonny Hendra Cahyadi dalam pengumuman yang dirilis pada 30 Januari 2025.

Dengan pembatalan ini, tarif tanda masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura akan tetap mengikuti struktur yang berlaku sebelumnya. Pelindo juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan tanpa memberatkan pengguna jasa. (Alt)

Berita Terkait