TERBARU

Berita Video

Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum dan meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

Ari menyebutkan, sejumlah poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan Tom Lembong seperti penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup

Sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengeklaim adanya tindakan sewenang-wenang dalam penyidikan.

Tim kuasa hukum juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.(Frh)

Berita Terkait