TERBARU

Ekonomi

UMP Kepri Tahun 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492, jumlah ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan keadilan, mengacu pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.

Ansar berharap kenaikan UMP Kepri dapat memberikan dampak positif, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendukung kelangsungan usaha perusahaan.

“Kami berharap, kenaikan UMP ini memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha di Kepri. Harmonisasi hubungan industrial yang dinamis dan berkeadilan adalah kunci kemajuan bersama,” ujar Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan hasil dari Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, dengan partisipasi perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Penerapan UMP ini juga mengacu pada penggunaan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dasar perhitungan penyesuaian UMP.

Data yang digunakan melibatkan rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.

1 2

Berita Terkait