GOTVNEWS, Bintan – Sebuah video seorang narapidana mengkonsumsi sabu didalam Lapas Tanjungpinang Kelas IIA viral di media sosial. Pihak lapas menyebut video yang beredar merupakan video lama.
Viral di media sosial seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sambil video call bersama seorang wanita yang diduga merupakan mantan pacarnya.
Diketahui narapidana tersebut bernama Yomahendra Iqbal Julio dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia merupakan narapidana pidana dari Lapas Kota Batam dan di pindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Menurut Kelapa Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, video tersebut merupakan video lama yakni pada Maret 2024 lalu.
Untung menyampaikan, dari hasil pemeriksaan narapidana itu mendapatkan sabu dari teman sekamarnya yang kini sudah bebas.
“Iyaa benar memang napi di Lapas Tanjungpinang, sudah kita lakukan pemeriksaan menurutnya vidio tersebut merupakan vidio pada tahun 2024 lalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Yomahendra telah diberikan sanksi berupa dimasukan kedalam starpsell.(mhd)