Nasional

WNI Ilegal di Malaysia Diimbau Ikut Program Repatriasi 2.0, Pulang Hanya Bayar Rp1,8 Juta

GOTVNEWS, Jakarta – Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengeluarkan imbauan tegas kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa izin tinggal di Malaysia agar segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. 

Program ini, yang dimulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026, memberikan kesempatan kepada Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk pulang secara sukarela dengan denda ringan.

“Kami sangat menyarankan WNI yang berstatus ‘kosongan’ segera mendaftar program ini. Jangan tunggu sampai ditangkap dan menghadapi konsekuensi hukum lebih berat,” ujar Hermono dikutip Infopublik, Minggu (18/5/2025).

Program ini menawarkan denda hanya RM500 (Rp1,8 juta) bagi pelanggaran dokumen keimigrasian, jauh lebih rendah dibandingkan sanksi normal yang bisa mencapai ribuan ringgit.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menjelaskan program ini berlaku bagi PATI di Semenanjung Malaysia dan Labuan, namun tidak mencakup peserta program 2024 yang gagal pulang. Anak di bawah 18 tahun dikecualikan dari denda dan hanya dikenai biaya pas sebesar RM20 (Rp56 ribu).

Hermono mengingatkan, peserta program wajib memiliki pas khusus repatriasi senilai RM20. Namun, program ini tidak berlaku bagi WNI yang masuk daftar hitam imigrasi atau memiliki surat penangkapan.

“Bagi yang memenuhi syarat, segera daftar melalui kantor imigrasi setempat sebelum akhir Mei 2026,” ungkapnya.

KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan layanan khusus untuk membantu WNI selama program berlangsung. Layanan ini mencakup Pendampingan hukum gratis, Pembuatan dokumen perjalanan dan Koordinasi kepulangan melalui jalur darat atau laut.

“Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk memastikan reintegrasi ekonomi bagi mereka yang pulang, termasuk melalui pelatihan wirausaha dari Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas Hermono.

Data KBRI mencatat sekitar 12.000 WNI berstatus ilegal di Malaysia hingga April 2025. Hermono memperingatkan, setelah program berakhir, pemerintah Malaysia akan melakukan operasi penertiban besar-besaran dengan ancaman sanksi maksimal, yakni denda RM10.000 (Rp36 juta), penjara lima tahun, dan hukuman cambuk bagi pelanggar berat.

“Lebih baik pulang dengan hormat sekarang daripada menghadapi malu dan hukuman nanti,” tandas Hermono, sembari mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian di negara mana pun.

Dengan waktu yang masih panjang, WNI di Malaysia diimbau untuk tidak menunda-nunda mengikuti program ini, demi menghindari risiko di masa mendatang. (Alt)

Berita Terkait