GOTVNEWS, Karimun – Polres Karimun memusnahkan dua kilogram lebih narkoba jenis sabu, ratusan butir pil ekstasi dan happy five, bertempat di Mapolres Karimun, Rabu (31/1/2024).
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direndam didalam air panas. Sedangkan pil ekstasi dan happy five dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dilarutkan dengan air panas.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78 gram, 386 pil ekstasi dan 458 butir psikotropika jenis erimin 5 (happy five).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan 89,2 gram sabu, 30 butir ekstasi serta 21 butir happy five telah disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan barang bukti di pengadilan.
Fadli menyampaikan jika barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus narkoba yang diungkap Polres Karimun sejak awal tahun 2024.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan sejak awal Januari 2024,” katanya.
Dipaparkan Fadli, satu kasus diungkap di Kecamatan Tebing dan tiga di Kecamatan Karimun.
“Dari tiga kasus pengungkapan, ada enam tersangka dengan inisial AS, LO, MP, AS, ZM dan FR,” sambung Fadli.
Salah satu barang bukti yang disita dan dimusnahkan Polres Karimun adalah narkoba jenis sabu dengan warna pink.
Terkait tampilan sabu yang agak berbeda tersebut, lanjut Fadli, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink. Dari keterangan tersangka, dia menerima sudah dalam kondisi seperti itu dari seseorang yang masih DPO,” ujarnya. (Zpl)