KPU Bintan Temukan 288 Berkas Bacaleg Belum Penuhi Syarat

GOTVNEWS, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menemukan 288 berkas lcalon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Menurut ketua KPU Bintan Harris Daulay mengatakan, saat ini masih ada sebanyak 288 berkas bacalag yang belum memenuhi syarat, dari 374 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Bintan.

Berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat seperti berkas ijazah Bacaleg yang belum terlegalisir dan pengejaan nama KTP bacaleg yang berbeda dengan ijazah.

KPU Bintan telah mengembalikan berkas yang belum memenuhi syarat dan masa tunggu pengembalian berkas hingga 9 Juli 2023 mendatang.

“Masih ada kita temukan berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat, kita sudah minta agar dilengkapi kembali,” jelasnya.

Saat terdapat 374 Bacaleg dari 15 partai politik yang telah mendaftar ke KPU Bintan.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *