TERBARU

Berita Video

Johnny G Plate Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun

GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo senilai Rp 8 Triliun.

Terdakwa Johnny G Plate menolak dituduh sebagai perampok negara. Ia tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G senilai Rp 8 Triliun.

Melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Johnny G Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Tak hanya itu, Achmad juga meminta agar kliennya itu agar bisa dipulihkan terkait kedudukan, harkat dan martabatnya.

Tim kuasa hukum mantan Menkominfo itu meminta majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening keluarganya.

Achmad mengatakan, kliennya itu dinilai tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut.

Dia memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.(Frh)

Berita Terkait