Hukum  

Pacar Pembuang Bayi di Tanjungpinang Dijerat Pasal Pencabulan dan Penelantaran Anak

Pacar Pembuang Bayi di Kampung Wonosari Tanjungpinang Dijerat Pasal Pencabulan dan Penelantaran Anak
Pacar Pembuang Bayi di Kampung Wonosari Tanjungpinang Dijerat Pasal Pencabulan dan Penelantaran Anak. Foto: Ilustrasi Pexels.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menjerat pacar pembuang bayi di Kampung Wonosari, Tanjungpinang, inisial R (30) dengan Undang-Undang persetubuhan anak dibawah umur dan penelantaran anak.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova menegaskan, R yang diduga sebagai ayah kandung dari bayi laki-laki dan dibuang oleh pacarnya inisial BR berusia 15 tahun terancam dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Pacar Pembuang Bayi Ditangkap di Anambas, Polisi Bakal Tes DNA

Pelaku R yang berusia 30 tahun itu terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 (revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda 5 milyar,” tegas Gio, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kampung Wonosari

Selain itu juga, lanjut Gio, R juga terancam dijerat dengan Undang-Undang penelantaran anak sebagai mana rumusan dari Pasal 305 KUHPidana.

“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun,” jelas Gio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *