Hukum  

Pacar Pembuang Bayi di Tanjungpinang Dijerat Pasal Pencabulan dan Penelantaran Anak

Pacar Pembuang Bayi di Kampung Wonosari Tanjungpinang Dijerat Pasal Pencabulan dan Penelantaran Anak
Pacar Pembuang Bayi di Kampung Wonosari Tanjungpinang Dijerat Pasal Pencabulan dan Penelantaran Anak. Foto: Ilustrasi Pexels.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari, Ada Hubungan Inses Ayah dan Anak

Untuk diketahui, Pacar pembuang bayi di Kampung Wonosari, Tanjungpinang berhasil diamankan polisi di Kabupaten Anambas.

Pelaku inisial R (30) itu berhasil diamankan tim gabungan dari Polres Anambas dan Polresta Tanjungpinang, pada Minggu (16/7/2023) kemarin.

Baca juga: Warga Kampung Wonosari Temukan Bayi Laki-laki di Semak Belukar

Kepada polisi, sebut Gio, R mengaku mengenal BR di aplikasi Michat dan kemudian kedunya berpacaran hingga melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali. โ€œMereka berhubungan lima kali hingga BR hamil,โ€ jelas dia.

Kemudian, jelas Gio, penyidik akan melakukan tes DNA terhadap pelaku R dan bayi tersebut. โ€œIya tindak lanjutnya kita akan lakukan tes DNA,โ€ ungkap dia.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *