TERBARU

Hukum

Polsek Gunung Kijang Amankan 3 Pencuri Sepeda Motor

GOTVNEWS, Bintan – Polsek Gunung Kijang mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepede motor di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Ketiga pencuri sepeda motor yakni H (29), A (32) dan L (20). Mereka diamankan anggota Polsek Gunung Kijang pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Ketiga pencuri motor ini dilaporkan telah mengambil motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2281 OW, milik Salahudin yang merupakan warga Lembah Cahaya, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

Menurut Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, pelaku melakukan aksinya saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya tidak jauh dari rumah korban tinggal.

“Korban meninggalkan motornya tak jauh dari rumahnya, namun ketika dirinya kembali sudah tidak ada lagi motor miliknya,” terangnya (12/9/2023).

Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Kijang, namun tak lama berselang menurut Alson, tetangga korban memberi tau bahwa dirinya melihat pelaku L membawa motor milik korban.

“Tetangga korban memberitahu bahwa motornya dipakai oleh pelaku L, atas laporan ini polisi berhasil menangkap pelaku L di Desa Berakit,” tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau putih dengan nomor polisi BP 3302 JA, yang digunkan pelaku sebagai sarana untuk mencuri, 2 buah kunci L, dan 1 buah kunci Pas nomor 10.

“Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 K.U.H.Pidana,” Ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait