GOTVNEWS, Bintan – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, meminta pihak pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan mengatakan, dengan penyerahan PSU tersebut. Maka pemerintah dapat melakukan perbaikan sarana umum yang rusak.
Dimana hal tersebut merupakan bagian pelayanan pada masyarakat, dan melalui perda PSU kewajiban pengembangan harus dilaksanakan.
Irzan menyampaikan, saat ini baru terdapat satu pengembang yang telah menyerahkan PSU ke Pemkab Bintan. Sedangkan 19 pengembangan lainnya masih proses penyerahan PSU ke Disperkim Bintan.
“Dari perda PSU jika pengembang belum menyerahkan PSU ke pemda ada sanksi berupa administrasi hingga pencabutan izin,” jelasnya.
Salah satu akibat dari terhambatnya pemerintah dalam membangun fasilitas umum diwilayah permukiman. Karena, dalam proses penyerahan PSU, pihak pengembang banyak belum bisa melengkapi persyaratan penyerahan PSU.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan monitoring dan meminta Pemda untuk segera menyelesaikan permasalahan PSU perumahan dan kawasan permukiman.(Mhd)