GOTVNEWS, Tanjungpianng – Sebanyak 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang, akan menggelar pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 24 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan 8 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, lantaran terdapat ketidak sesuaian antar daftar pemilih dan jumlah surat suara yang dicoblos.
Kedelapan TPS yang akan melaksanakan PSU berada di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur yakni TPS 092, TPS 059 dan TPS 037.
Kemudian, diwilayah Tanjungpinang Kota yakni TPS 065, TPS 006 dan TPS 015, serta diwilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat terdapat dua TPS yakni TPS 028 dan TPS 009.
Komisioner KPU Andri Yudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan logistik pemilu berupa surat suara kepada KPU Provinsi.
Selain itu, KPU juga masih kekurangan logistik untuk surat suara untuk Capres dan Cawapres dilanjutkan dengan surat suara Caleg DPRD Provinsi.
“Rencananya tanggal 24 untuk Tanjungpinang kita mulai PSU. Kalau 2 TPS aja yang PSU mungkin kita bisa melaksanakan dengan cepat, tapi kita 8 TPS yang PSU jadi butuh banyak surat suara karena buka hanya, surat suara preisden saja dicoblos tapi yang lain juga,” ucapnya, Sabtu (17/2/2024).
Andri menyebutkan, untuk Pemilihan Suara Ulang atau PSU di Kota Batam dan Kabupaten Karimun, akan dilakukan pada 18 Febuari 2024. (San)