TERBARU

Berita Video

Kirim Jenazah dan Peti Mati dari Luar Negeri Kena Pajak? Bea Cukai Buka Suara

GOTVNEWS, Jakarta – Bea Cukai memastikan pengiriman jenazah dan peti mati dari luar negeri tidak dipungut bea masuk maupun pajak dalam rangka impor lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Bea Cukai melalui akun X resminya @beacukaiRI, menanggapi cuitan netizen yang belakangan viral di media sosial soal importasi peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persen.

Sebelumnya, seorang pengguna akun X dengan nama akun @ClarissaIcha menceritakan pengalaman temannya yang diminta biaya oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.

Ia bercerita temannya diminta sebesar 30 persen dari harga peti mati jenazah tersebut.

Bea Cukai pun telah menghubungi yang bersangkutan agar memberikan penjelasan tambahan. Apabila memang terdapat tagihan bea masuk, diminta agar menyertakan bukti tagihan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 disebutkan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam ranga impor lainnya.

1 2

Berita Terkait