Kirim Jenazah dan Peti Mati dari Luar Negeri Kena Pajak? Bea Cukai Buka Suara

Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah.

Jika terdapat biaya atau pungutan, maka hal tersebut merupakan dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.

Kemudian, pemilik akun X @ClarissaIcha mengklarifikasi bahwa biaya 30 persen yang harus dibayar temannya merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai. Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang telah dibuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *