GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap hasil autopsi mayat bayi dalam kantor plastik yang dibuang ibu kandungnya di parit kawasan Jalan Pramuka, Lorong Madura.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, ibu dari bayi yang ditemukan dalam kantong plastik tersebut berinisial MR.
Ketika itu, usia kandungan MR telah berusia 9 bulan dan melahirkan bayi malang tersebut secara mandiri, dimana bayi dilahirkan di dalam kamar mandi disalah satu kos yang berada di Lorong Bali, Jalan Pramuka.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil autopsi bahwa bayi yang dilahirkan tersebut dalam keadaan tidak bernyawa.
Kepada polisi MR mengaku, dirinya nekat membuang bayi yang baru ia lahirkan, lantaran malu akibat hasil dari hubungan gelap.
“Tidak ada abrosi, hasil autopsi pemeriksaan luar tidak. Lahiran sendiri. Dia datang ke Tanjungpinang belum nenyadari dia hamil. Karena rasa takut dan malu, makanya dibuang,”katanya.
Atas perbuatannya, MR ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 181 KUHP dengan acaman 9 bulan penjara.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













