GOTVNEWS, Karimun – Polres Karimun mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Tanjungbalai Karimun. Pelaku TAS (22), seorang sales obat di Batam, diamankan setelah diduga melakukan aksi terhadap korban ZA (13).
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani menyebut kejadian berlangsung Kamis, 16 April 2026 malam. Kasus terungkap setelah keluarga curiga dan menemukan rekaman di ponsel korban.
Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui game online Free Fire, lalu berkomunikasi lewat grup WhatsApp sebelum akhirnya bertemu di sebuah hotel dan terjadi perbuatan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Dari grup tersebut, pelaku mulai menjalin komunikasi intens dengan korban hingga akhirnya mengajak korban bertemu dan melakukan perbuatan tersebut di salah satu hotel di kawasan Tanjungbalai Kota,” ujar AKBP.(Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













