GOTVNEWS, Bintan – Unit Satreskrim Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis burung di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan pada Rabu 21 Agustus 2024.
Selain mengamankan puluhan satwa burung yang dilindungi, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial RA yang diduga menjadi pelaku penyelundupan.
Sebanyak 29 ekor burung berbagai jenis diamankan Polres Bintan disalah satu rumah tersangka, dikawasan Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Menurut keterangan pelaku RA, Puluhan burung ini nantinya akan dibawa ke Malaysia melalui salah satu pelabuhan di Bintan. Dirinya mendapat upah sebesar lima juta rupiah dalam aksi ini.
Untuk harga burung yang akan dijual menurutnya, untuk jenis burung kakak tua dijual hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Bintan Akp Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, untuk kerugian negara yang ditumbulkan akibat aktifitas ini sebesar lima ratus juta rupiah.
Tersangka teramcam pasal tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.
” Kerugian negara ada sekitar 500 juta rupiah yang ditimbulkan akibat aktifitas ini,” jelasnya.
Adapun jenis burung yang akan diselundupkan yakni 13 ekor Burung kakak tua jambul kuning, 9 ekor Nuri Bayan, 2 ekor Cendrawasih, 1 ekor kakak tua maluku dan 4 ekor Nuri Raja Papua.(Mhd)