GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bawaslu Kepri menyoroti potensi kerawanan netralitas ASN, saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Kepri, Mariyamah mengatakan, selama masa tahapan Pilkada, ASN dilarang ikut berkampanye atau deklarasi pasangan calon kepala daerah.
ASN juga dilarang membuat unggahan, komentar, share maupun like dihalaman media sosial Paslon.
Jika nantinya ditemukan dan terbukti, Bawaslu mempunyai wewenang melayangkan laporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN ke instansi berwenang.
“ASN hadir dalam dekalarasi pasangan calon dia sudah didedikasikan tidak netral. Dan Bawaslu punya kewangan untuk meneruskan beberapa pelanggaran ke istansi yang berwenang,”katanya.
Bawaslu juga mengingatkan para pasangan calon di Pikada 2024, agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah saat melakukan kampanye pada masa Pilkada.(San)