GOTVNEWS, Karimun – Satintelkam Polres Karimun bersama Sentra Gakkumdu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial N (31) dan SY (32), yang diduga terlibat dalam tindak pidana politik uang di Pilkada Kepri 2024.
Penangkapan dilakukan di kawasan pertigaan Jalan A. Yani dan Jalan Naga Mas, Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembagian uang untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kepri nomor urut 02, Rudi-Rafiq.
Berdasarkan pemeriksaan, N mengaku menerima perintah dari SY untuk membagikan uang kepada pemilih. SY diketahui mentransfer uang senilai Rp30 juta kepada N untuk dibagikan dengan nominal Rp50.000 per orang.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada Kepri 2024 serta memberantas praktik politik uang.(Frh)