GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang rekomendasikan satu TPS untuk melakukan PSU atau Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, Bawaslu mendapatkan laporan dari PTPS yang bertugas di TPS 17 adanya pemilih di luar DPT yang ikut memilih untuk pemilihan Gubernur.
“Ada tujuh pemilih yang tidak berhak ikut memilih di TPS itu,”katanya, Kamis (28/11/2024).
Yusuf bilang, ketujuh orangitu hadir ke TPS dengan membawa KTP tanpa surat C Pemberitahuan. Mereka khirnya bisa memilih, meskipun setelah dicek lebih lanjut ternyata mereka juga tidak masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Ada satu KPPS yang bersikeras menerima, padahal yang lain sudah tidak mau. Ternyata tujuh orang ini juga tak masuk DPK,”terangnya.
Rekomendasi ini nantinya akan dilanjutkan oleh Panwascam Timur, yang akan merekomendasikan PSU dan akan diputuskan serta dijadwalkan oleh KPU.
Sejauh ini, Bawaslu hanya menemukan satu TPS yang bermasalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Tanjungpinang pada 27 November kemarin.(San)