GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih ,terkait dugaan kasus investasi fiktif, sebesar Rp200 Miliar.
Mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih resmi ditahan KPK, pada Rabu (8/1/2024) terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak mendapat keuntungan, di antaranya PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI Rp2,2 miliar, PT PS Rp102 juta, dan PT SM Rp44 juta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Antonius NS Kosasih akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025.(frh)