Berita VideoNasional

Kasus Sertifikat Tanah di Laut Tangerang, Enam Pegawai ATR/BPN Dipecat

GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan sanksi diberikan setelah Inspektorat Jenderal ATR/BPN melakukan audit investigasi. Dari delapan pegawai yang terlibat, enam diberhentikan dari jabatannya, sementara dua lainnya mendapat sanksi berat.

Salah satu rekomendasi dari audit tersebut adalah pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam kasus ini.

Nusron menjelaskan bahwa pengukuran tanah biasanya dilakukan oleh petugas ATR/BPN dan pihak survei berlisensi, tetapi ditemukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat.

Meski begitu, Nusron enggan mengungkapkan identitas lengkap pegawai yang terkena sanksi dan hanya menyebutkan inisial serta jabatan mereka.

Selain sanksi pegawai, ATR/BPN juga memblokir 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) yang berada di wilayah pagar laut Tangerang. Dari jumlah tersebut, PT IAM memiliki 234 bidang HGB, PT CIS menguasai 20 bidang, sementara sisanya dimiliki perorangan.

Berikut delapan pegawai yang dikenai sanksi:

1 2

Berita Terkait