Kasus Sertifikat Tanah di Laut Tangerang, Enam Pegawai ATR/BPN Dipecat

Dipecat dari jabatan:

  1. JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  2. SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
  3. ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
  4. WS (Ketua Panitia A)
  5. YS (Ketua Panitia A)
  6. NS (Panitia A)

Sanksi berat:

  1. KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
  2. LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET). (frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *