Berita VideoNasional

Dugaan Mega Korupsi di PLN, Negara Rugi Rp1,2 Triliun

GOTVNEWS, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berada dalam tahap awal. Proses ini dilakukan setelah sejumlah pejabat PLN Pusat diperiksa pada Senin (3/2/2025).

Kasus ini berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang terbengkalai sejak 2016, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun. Selain itu, Kortastipidkor Polri juga menyelidiki dua kasus dugaan korupsi lain yang masih terkait dengan PLN.

Kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat bermula dari penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan proyek mangkrak sejak 2016.

PLTU berkapasitas 2×50 MW ini didanai oleh PT PLN (Persero) dan dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui lelang pada 2008. Namun, KSO BRN ternyata tidak memenuhi syarat prakualifikasi dan evaluasi teknis.

Setelah memenangkan lelang, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE.

Sayangnya, pembangunan yang dilakukan pihak ketiga ini gagal mencapai target, menyebabkan proyek terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan hingga kini.(frh)

Berita Terkait