Hukum  

Polresta Barelang Ungkap Jaringan “Rayap Besi” yang Curi Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan

Polresta Barelang Ungkap Jaringan “Rayap Besi” yang Curi Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan. Foto : Humas Polresta Batam

GOTVNEWS, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian fasilitas umum di Batam, Senin (07/04/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi sejumlah pejabat Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang pencurian kabel listrik PLN. Tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus pertama terjadi di Batu Batam Mas pada 03 April 2026, di mana RS (48) mencuri kabel listrik PLN senilai Rp16 juta dengan cara menggali tanah, menarik kabel menggunakan katrol, dan menjual tembaga hasil curian ke penampungan besi tua.

“Kasus kedua, pencurian travo PLN Belakang Padang pada 01 April 2026 di Pulau Kasu, dilakukan lima pelaku masing-masing berinisial AH, PL, T, TA, MYH, YAT. Atas perbuatan kelima pelaku PLN mengalami kerugian sebesar Rp35 juta dengan barang curian dijual Rp14 juta,” jelasnya.

Kasus ketiga, pencurian pagar pelabuhan di Pulau Mongkol pada 01 April 2026 pukul 02.00 WIB, dilakukan AH, PL, dan T, merugikan korban Rp5 juta dan memperoleh Rp400 ribu dari penjualan.

“Hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat pencurian, tembaga, travo, pipa besi, dan speedboat. Para pelaku diketahui beberapa kali melakukan aksi serupa dan positif narkoba,” ucapnya.

Kompol Debby menyebut pengungkapan ini hasil sinergi Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang.

“Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” jelasnya.

Polresta Barelang menegaskan akan meningkatkan patroli dan penindakan serta mengimbau masyarakat aktif melaporkan informasi untuk menjaga keamanan fasilitas umum. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *