KarimunNasional

Nelayan Karimun Ditahan Malaysia Berhasil Dipulangkan, Gubernur Kepri Serukan Sosialisasi Perbatasan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan seorang nelayan asal Karimun yang sempat ditahan oleh pihak Malaysia.

Nelayan bernama A Huat (54) ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa (4/3/2025). Penahanan dilakukan karena A Huat dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menangkap ikan di kawasan Tokong Hiu, Karimun.

A Huat, yang beralamat di Sungai Pasir Meral, merupakan pemilik kapal KM. EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND. Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut turut disita oleh pihak otoritas Malaysia.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. 

“Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” tegas Ansar, Jumat (14/3/2025). 

Ia juga mengimbau kepada para wali kota dan bupati di Kepri untuk meningkatkan sosialisasi kepada para nelayan mengenai batas-batas wilayah perairan.

“Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan kita memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan,” tambahnya.

Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengupayakan pemulangan nelayan-nelayan yang masih ditahan serta pengembalian kapal yang disita oleh otoritas negara tetangga.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, menyampaikan komitmennya untuk mendampingi para nelayan yang menghadapi masalah serupa.

“Pihak kami akan terus melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait