Trump Hajar RI dengan Tarif Impor 32%, Berlaku 1 Agustus

GOTVNEWS, New York – Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor 32 persen untuk produk dari Indonesia, sesuai keputusan yang diumumkan sejak April 2025 tanpa ada revisi.

Melalui media sosialnya, Trump menyebut tarif itu telah ia kirimkan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. โ€œIndonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen,โ€ tulisnya, pada Selasa (8/7/2025).

Selain Indonesia, Trump juga mengirim surat serupa kepada 13 negara lain, termasuk Korea Selatan, Jepang, Malaysia, dan Thailand. Tarif yang dikenakan bervariasi antara 25 hingga 40 persen dan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Trump menegaskan, jika negara-negara membalas dengan menaikkan tarif, AS akan membalas dengan tarif yang sama besar. Namun, jika mereka atau perusahaannya mau memproduksi barang di AS, tarif tidak akan diberlakukan.

Ia juga menyatakan terbuka untuk negosiasi, asalkan negara-negara itu bersedia membuka akses pasar dan menghapus hambatan perdagangan.

Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyampaikan bahwa Trump akan menerbitkan perintah eksekutif untuk memperpanjang penundaan tarif hingga 1 Agustus. Jika tidak tercapai kesepakatan, tarif baru akan mulai diberlakukan bulan depan.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *