Polres Bintan Periksa Terduga Pemodal Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Toapaya

Polres Bintan Periksa Terduga Pemodal Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Toapaya. Foto: Muhammad

GOTVNEWS, Bintan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan memanggil seorang pria berinisial N yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari N terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Kita sudah meminta keterangan terhadap N namun dalam perkara tersebut pengakuan yang bersangkutan hanya meminjamkan uang kepada O yang sudah diamankan di lokasi tambang pasir,” jelasnya, Sabtu (18/07/2025).

Adi menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa O diduga meminjam uang sebesar Rp15 juta dari N, dengan menggadaikan sepeda motornya untuk membeli mesin penyedot pasir. Namun, motor yang dijadikan jaminan itu justru ditarik kembali oleh pihak dealer.

“O meminjam uang kepada N sebesar Rp 15 juta dengan menggadaikan sepeda motor miliknya namun motor tersebut sudah ditarik pihak deler,” tuturnya.

Menurut pengakuan N, dirinya hanya meminjamkan uang dan tidak terlibat langsung sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal. Namun demikian, polisi masih terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap peran sebenarnya.

“Polres Bintan telah melakukan tangkap tangan di lokasi dalam aktivitas ilegal, kemarin ada dua pelaku kita amankan. Hari ini yang diduga pemilik juga kita panggil, dari pengakuan kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bintan,” jelas Adi. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *