GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskirm Polresta Tanjungpinang menangkap satu orang pelaku pembobol rumah warga di Jalan Sulaiman Abdulah, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial IH (22) ditangkap usai menerima laporan korban yang rumahnya di bobol maling, pada Selasa (16/9/2025) lalu.
“Penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan dari korban yang rumahnya dibobol pada Selasa lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku langsung di bawa ke Polresta,”kata Hamam, Jumat (26/9/2025).
Kombes Hamam mengatakan, pelaku yang beraksi seorang diri itu membobol rumah korban dan menggasak sejumlah barang seperti, kasus, kabel listrik, hingga peralatan rumah tangga.
Kemudian, jelas Hamam, seluruh barang hasil curian tersebut dijual dan uangnya di gunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Jadi memang pelaku mencuri untuk kebutuhan hidupnya, karena berstatus tidak punya pekerjaan,” ungkapnya.
Dari peristiwa itu, lanjut Hamam, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta rupiah. Selain itu, aksi pencurian tersebut juga sempat membuat warga sekitar resah, karena Kawasan tersebut merupakan kawasan permukiman padat penduduk.
โWarga sempat resah dengan adanya pencurian ini. Karena itu laporan segera kita tindak lanjuti,โ tambahnya.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
โIni menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak coba-coba melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,โ tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














