GOTVNEWS, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan tahun 2022 hingga 2025 di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp5,46 miliar rupiah. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kanwil DJBC Kepri, pada Selasa pagi.
Adapun barang yang dimusnahkan hasil penindakan oleh Kanwil DJBC Kepri bidang kepabeanan dan cukai diantaranya 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 unit kasur tipe queen, 90 ban kendaraan, serta 12 unit sepeda, 609.460 batang rokok dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin edar.
Sedangkan barang hasil tindakan KPPBC Tipe B Karimun yakni 2.303.709 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter MMEA serta 291 kaleng minuman tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, barang-barang senilai Rp5,46 miliar ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan, di lindas dengan alat berat dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.
“Total sebanyak 244 pelanggaran, barang yang dimusnahkan senilai Rp 5.460.760.131 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.501.404.526 Miliar,” ujar Adhang Noegroho Adhi
Bea Cukai menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang tanpa izin resmi.(yen)
















