GOTVNEWS, Tanjungpinang – Menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan Polresta Tanjungpinang memperkuat koordinasi guna memastikan penegakan hukum berjalan selaras, terintegrasi, dan berkeadilan.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan kunjungan Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sodikin, ke Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025). Pertemuan ini difokuskan pada optimalisasi Integrated Criminal Justice System (ICJS) serta kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi pidana baru.
Ali Sodikin menegaskan, penyamaan persepsi antarpenegak hukum menjadi hal krusial agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan KUHP di lapangan.
“Ketentuan baru ini harus dipahami bersama agar penerapannya tepat dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi menyentuh aspek hukum formil dan materiil yang berdampak langsung pada proses penanganan perkara, sehingga kesiapan sejak dini mutlak diperlukan.
“Sinergi ini penting untuk menyamakan persepsi layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di Tanjungpinang,” tegasnya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga penegak hukum.
“Sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci agar implementasi KUHP baru berjalan sejalan dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Polresta Tanjungpinang berencana membentuk forum koordinasi teknis yang melibatkan seluruh unsur penegak hukum secara berkelanjutan.
“Kita akan siapkan forum agar semua unsur dapat bekerja sama dengan baik demi mewujudkan rasa keadilan,” sambungnya.
Selain itu, pertemuan juga membahas upaya peningkatan efektivitas penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan, yang dinilai krusial karena bersentuhan langsung dengan hak-hak masyarakat.
“Kita harus memberikan kenyamanan dan kepastian hukum yang tegas kepada masyarakat dalam setiap penanganan kasus,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














