GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Desa Bintan Buyu senilai Rp1,8 miliar rupiah.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Yunita menyebut, tahun depan pihaknya akan segera menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, serta segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana desa itu.
“Tahun depan segerera kita naikkan status menjadi penyikan,” jelasnya.
Sebelumnya penyidik Polres Bintan menemukan adanya penyelewengan dana di Desa Bintan Buyu, diketahui aksi ini dilakukan oleh salah satu perangkat di Desa Bintan Buyu, dengan cara memalsukan dokumen dan laporan sehingga menimbulkan kerugian hingga 1,8 Milliar Rupiah.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













