Hukum  

Kasus Sabu 3,7 Kg: Tiga WN Malaysia Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Kasus Sabu 3,7 Kg: Tiga WN Malaysia Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara.
Kasus Sabu 3,7 Kg: Tiga WN Malaysia Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara. Foto: Gotvnews/Zpl.

GOTVNEWS, Tanjungpinang -Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis tiga kurir narkoba 3,7 kilogram dengan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Ketiga terdakwa yang merupakan Warga Negara (WN) Malaysia itu terbukti menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim Fausi menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Khairul dengan hukuman seumur hidup dan Dahlia yang merupakan istrinya di hukum selama 20 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya, Zulkifli yang juga berkewarganegaraan Malaysia di hukum seumur hidup.

Hakim menyatakan, Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 ayat (1), karena menjadi perantara dalam peredaran narkotika dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dahlia dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan,” ucap Majelis Hakim Fausi saat membacakan putusan, di PN Tanjungpinang, Selasa (10/2/2026).

Putusam Majelis Hakim ini, sama dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Muhammad Khairul dan Zulkifli namun berbeda dengan terdakwa Dahlia.

Atas putusan ini, ke tiga terdakwa didampingi Advokatnya menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan JPU.

Ketiga terdakwa Warga Negara Malaysia ini sebelumnya ditangkap BNN Kepri di Bandara RHF Tanjungpinang,pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,7 kilogram. Ketiganya ditangkap saat hendak menaiki pesawat Batik Air rute Tanjungpinangโ€“Jakarta.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *