TERBARU

Hukum

2,2 Ton Kayu dan Dua Pelaku Penebangan Liar di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Ditangkap

GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 2,2 Ton kayu beserta dua orang pelaku penebangan liar di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Yp, 53 dan S, 50, ditangkap, Jumat (24/3/2023).

Menurut Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha , penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait kegiatan penebangan liar di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

Pihaknya kemudian melakukan patroli dan mengamankan truk bermuatan kayu bulat, tanpa dilengkapi surat resmi yang berasal dari kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

“Kedua pelaku akhirnya diamankan masing-masing berinisial Yp, 53, warga Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur dan S, 50, warga Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pelaku Yp diduga sebagai penebang kayu ilegal sedangkan pelaku S diduga sebagai sopir truk yang mengangkut kayu ilegal untuk dijual.

“Pelaku Ys pernah diamankan dan kami berikan teguran tertulis, namun kembali melakukan perbuatannya”, tambahnya.

Dari keterangan pelaku, dia mengatakan, pelaku Yp melakukan penebangan liar sejak tahun 2019 untuk kepentingan pribadi.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bintan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait