GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ketua KPU Karimun, Mardanus, mengaku tidak memantau langsung proses pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berujung kasus korupsi.
Dimana hal tersebut disampaikannya langsung saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (15/4/2026).
Mardanus berdalih kesibukannya sangat padat, terutama fokus pada daftar pemilih pindahan, sehingga tugas pengawasan terlangkahi oleh terdakwa Netty Kurniawati.
“Gimana saya mau ingatkan, sudah selesai dipasang. Kami mengetahuinya setelah selesai, apa kebijakan yang dibuat terdakwa Netty, saya tidak tahu,” paparnya.
Dalam sidang tersebut, terungkap dari modus penggelembungan harga (mark-up) dari sewa ruko untuk kantor PPK, dimana dua pemilik ruko yang hadir turut memberikan kesaksian serupa.
Saksi Raja Juraini, menyampaikan bahwa sewa asli Rp20 juta, namun KPU mentransfer Rp24 juta. Selisih Rp3,5 juta diminta kembali secara tunai oleh PPK.
Sementara saksi Sujatno, menyampaikan Sewa asli Rp16 juta, dibayar KPU Rp21 juta. Selisih sekitar Rp3 juta dikembalikan kepada petugas PPK.
“Sisa uang itu katanya untuk biaya operasional dan furnitur,” ungkap saksi Raja Juraini di persidangan.
Selain itu, mardanus turut mengakui baru mengetahui adanya dua penyedia APK dan berbagai temuan lainnya setelah diperiksa Kejari Karimun. Dimana sebelumnya pihak sekretariat hanya melaporkan rincian anggaran secara global, tanpa lampiran detail.
“Realisasi anggaran tidak disampaikan saat rapat. Data yang diberikan hanya secara global saja,” tambahnya.
Kasus ini menyeret empat terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar dari total dana hibah Rp15,27 miliar.
Dengan modus yang digunakan meliputi belanja fiktif, mark-up sewa, hingga penggelembungan biaya pengadaan barang, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













