GOTVNEWS, Tanjungpinang – Mantan Kades Sugi, Mawasi, dan Ketua Kelompok Masyarakat, Djuniman, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tanjungpinang, Rabu (16/4/2026), dalam perkara dugaan korupsi surat sporadik di Desa Sugi, Kabupaten Karimun.
Ketua Majelis Hakim, Fausi menyatakan keduanya terbukti melanggar aturan dalam penerbitan dokumen lahan, sehingga dijatuhi hukuman penjara serta denda Rp50 juta (subsider 50 hari).
Perbuatan ke kedua terdakwa lanjutnya, melanggar Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 50 hari,” kata Hakim Fausi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, mengungkap Mawasi menerbitkan sekitar 44 surat sporadik di kawasan hutan mangrove atas permintaan Djuniman. Namun, masyarakat tidak menguasai lahan dan dokumen diduga tidak sah. Meski bermasalah, dokumen tetap disetujui, sehingga keduanya dijerat pasal korupsi.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













