14 Pekerja Migran Ilegal Bayar Rp 13 Juta Per Orang untuk ke Malaysia, Digagalkan Lanal Karimun Saat Hedak Diberangkatkan

14 Pekerja Migran Ilegal Bayar Rp 13 Juta Per Orang untuk ke Malaysia, Digagalkan Lanal Karimun Saat Hedak Diberangkatkan.
14 Pekerja Migran Ilegal Bayar Rp 13 Juta Per Orang untuk ke Malaysia, Digagalkan Lanal Karimun Saat Hedak Diberangkatkan. Foto: Lanal Karimun.

GOTVNEWS, Karimun – Tim Patroli Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan 14 PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Pontian, Malaysia, Minggu (3/5/2026) dini hari.

Selain para PMI, petugas juga mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48) dan satu anak buah kapal (ABK) berinisial A (37) yang merupakan warga Batam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak sejak pukul 21.35 WIB dan melakukan patroli di sekitar perairan Takong Iyu.

Sekitar pukul 23.35 WIB, petugas mendeteksi pergerakan boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK yang mencurigakan dan mengarah ke perbatasan Malaysia.

Saat hendak dihentikan, kapal tersebut tidak mengindahkan perintah petugas, sehingga dilakukan pengejaran. Petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya kapal berhasil dihentikan.

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel C Noya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan manusia di wilayah perairan perbatasan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di laut, khususnya penyelundupan PMI non prosedural yang sangat berisiko bagi keselamatan warga,” ujar Letkol Laut (P) Samuel C Noya.

Dari hasil pemeriksaan awal, 14 PMI non prosedural tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan yang berasal dari NTB, Lampung, Tanjungbalai Asahan yang telah membayar biaya keberangkatan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta per orang.

Selain itu, tekong kapal berinisial W terindikasi positif menggunakan narkoba. Rencananya, tekong dan ABK akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

Danlanal mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

“Selain melanggar hukum, jalur non prosedural sangat membahayakan. Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi agar mendapat perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.

Selanjutnya, para PMI akan diserahkan ke P4MI untuk proses pemulangan. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan manusia, khususnya di kawasan perbatasan. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *