GOTVNEWS, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, merespon terkait adanya sikap penolakan rencana perampingan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) sebagai hak demokrasi individu.
Lis menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menyulitkan warga, melainkan upaya meluruskan tata kelola kelembagaan agar sesuai aturan yang berlaku.
Dimana Menurut Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki struktur kepengurusan resmi, bukan milik individu.
“Ada ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang, bukan milik individu, maka sesuatu yang tidak tepat dengan aturan harus kita perbaiki melalui restrukturisasi,” Tegasnya, Selasa (19/5/2026).
Lis membeberkan fakta lapangan bahwa berdasarkan Perda Nomor 3, syarat minimal pembentukan satu RT adalah 50 Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan.
Namun kenyataannya, banyak RT di Tanjungpinang yang jumlah warganya berada jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya diisi 3 KK bahkan kosong sama sekali
“Ini juga sebagai penyesuaian untuk segera diberlakukannya program Kartu Bimasakti Tanjungpinang,” Sambungnya.
Meski penataan terus berjalan menuju target rampung pada 23 Mei 2026, Pemko Tanjungpinang tetap membuka ruang dispensasi bagi wilayah tertentu yang memiliki kondisi geografis khusus.
“Seperti wilayah Sungai Giri, tidak mungkin kita paksa gabungkan dengan Madong karena harus menyeberang laut Wilayah seperti itu masuk klasifikasi khusus, boleh di bawah standar jumlah KK,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








