GOTVNEWS, Tanjungpinang – Perwakilan Ketua RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Tanjungpinang. Aksi tersebut merupakan buntut penolakan massal terhadap rencana perampingan wilayah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025.
Ketua RT 05 RW 05 Perumahan Pondok Kelapa, Gunawan, menegaskan bahwa selain meminta penjelasan transparan, warga mendesak agar agenda pemilihan ketua RT baru yang dijadwalkan pada Sabtu, 23 Mei 2026 besok, ditunda total.
โKami ingin masyarakat tahu bahwa kami sedang mengajukan RDP ke DPRD, harapan kami sebelum ada rapat dengar pendapat, pemilihan RT jangan dilakukan dulu,โ ucapnya, Jumat (22/5/2026).
Gunawan menilai, kebijakan restrukturisasi tersebut dipaksakan sepihak dan minim sosialisasi sehingga warga khawatir penggabungan wilayah dari 37 RT menjadi 15 RT akan merusak pelayanan administrasi kependudukan.
Selian itu juga dikhawatirkan mengganggu penyaluran bantuan sosial, hingga mengikis kearifan lokal yang sudah lama terbangun.
โHubungan sosial warga yang sudah terjalin puluhan tahun jangan sampai rusak karena penggabungan ini,โ tutupnya.
Melalui surat resmi ke legislatif tersebut, warga meminta DPRD segera memanggil jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, pihak kecamatan, hingga kelurahan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik yang objektif bagi masyarakat. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












