Hukum  

Aksi Pencurian Kusen Aluminium di Karimun Digagalkan Warga

Aksi Pencurian Kusen Aluminium di Karimun Digagalkan Warga.
Aksi Pencurian Kusen Aluminium di Karimun Digagalkan Warga. Foto: Polsek Tebing.

GOTVNEWS, Karimun – Aksi pencurian kusen aluminium jendela di rumah kosong milik PT Mulia berhasil digagalkan warga kawasan Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Aksi pelaku bernama Acok (35) diketahui warga setelah gerak-gerik pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya ketahuan warga saat mencuri kusen aluminium jendela.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Omkenedi, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku langsung kita amankan,” kata Omkenedi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kusen aluminium jendela di sejumlah rumah kosong di kawasan perumahan tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 19 kepingan kusen aluminium jendela yang diduga hasil curian.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kusen aluminium jendela. Barang bukti yang diamankan sebanyak 19 kepingan kusen aluminium jendela,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Saat ini, Acok telah diamankan di Polsek Tebing guna menjalani proses hukum sesuai dengan pasal yang di sangkakan 477 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *