Hukum  

Dua Pelaku Curas Terhadap WN Malaysia di Hotel The Hills Batam Berhasil Diamankan Polisi

Dua Pelaku Curas Terhadap WN Malaysia di Hotel The Hills Batam Berhasil Diamankan Polisi.
Dua Pelaku Curas Terhadap WN Malaysia di Hotel The Hills Batam Berhasil Diamankan Polisi. Foto: Ilustrasi Freepik.

GOTVNEWS, Batam – Polsek Batu Ampar Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil penyidikan. Peristiwa tersebut terjadi di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pada Senin, (06/07/2026).

Korban dalam perkara ini merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial AI (28) yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FDD alias R (20) dan AR alias R (23).

Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, bersama tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel The Hills, Kamar 344, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya pada sekitar pukul 13.30 WIB korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe, kemudian keduanya menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum melanjutkan perjalanan ke Hotel The Hills dan menempati kamar nomor 344.

Setelah berada di kamar, salah seorang terduga pelaku keluar sambil membawa kunci kamar milik korban.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, terduga pelaku kembali ke kamar bersama rekannya dan diduga melakukan ancaman disertai kekerasan terhadap korban.

Korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000. Saat korban berupaya melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata hingga mengalami luka.

Selanjutnya, korban kembali dipaksa mengirimkan uang tambahan sebesar Rp3.000.000 sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 5 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta sinergi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 ayat (2) huruf d, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan ketentuan Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun sesuai dengan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

Polresta Barelang melalui Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memberikan pelayanan kepolisian secara cepat, tepat, dan responsif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *