GOTVNEWS, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memperkuat sinergi dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari langkah strategis untuk menyelesaikan tunggakan iuran badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus merupakan bentuk nyata kolaborasi antarinstansi dalam mengoptimalkan penegakan kepatuhan, khususnya terhadap perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja agar tetap memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban iuran tidak hanya berdampak positif bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri menjadi instrumen penting dalam mendorong budaya kepatuhan di kalangan badan usaha,” jelasnya.
“Melalui Surat Kuasa Khusus ini, kami berharap penyelesaian tunggakan iuran dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” ujar Iwan Kurniawan.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan badan usaha, sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Tanjungpinang. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














