GOTVNEWS, Karimun – Kejati Kepri memberikan pembekalan hukum kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karimun terkait batas kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini bertujuan menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengelola anggaran pembangunan. Kejati Kepri menegaskan, tidak semua kesalahan administrasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kasipenkum Kejati Kepri, Senopati, menjelaskan seseorang baru dapat dipidana apabila terdapat unsur mens rea atau niat jahat, seperti mark-up maupun penyalahgunaan wewenang. Sementara kesalahan administratif diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
“Ini merupakan program kerja perintah dari pak kajati program penerangan hukum untuk masyarakat ketahui. Hari ini kami memberikan keilmuan mengenai pengadaan barang dan jasa. Sesuai dengan ekspetasi kami antusias OPD sangat baik, semoga apa yang menjadi harapan dapat terjawab dari materi yang disampaikan,” ujar Senopati.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengapresiasi pembekalan tersebut. Menurutnya, kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum penting agar pembangunan tetap berjalan tanpa rasa takut melanggar hukum.
“Kami memberikan apresiasi materi sosialisasi terkait Mens Rea. Ini upaya kita menyamakan pemahaman dan keilmuan supaya tidak ada ketakutan yang bisa menghambat pembangunan Karimun,” ucapnya.
Melalui pembekalan ini, diharapkan para pejabat daerah semakin memahami batas kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi sehingga pembangunan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum.(Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













