Dua Residivis Pencurian di Bintan Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Batam Lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang

GOTVNEWS, Bintan – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curas) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Keduanya diamankan saat hendak kabur ke Kota Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Inilah detik-detik kedua pelaku curas saat diamankan petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Kedua residivis kasus curanmor ini berhasil diamankan setelah salah satu handphone milik pelaku tertinggal di lokasi pencurian, sehingga memudahkan polisi melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar, mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah membobol rumah warga di Jalan Nusantara Kilometer 20, Bintan Timur, dan mencuri kabel instalasi serta mesin air.

“Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan berhasil mengamankan pelaku di pelabuhan saat hendak kabur kekota batam,” jelasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *