GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penerapan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai kritik keras.
Salah satunya dari anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, yang menilai sistem tersebut sarat ketidakadilan dan siap memfasilitasi langkah hukum bagi wali murid yang dirugikan.
Rudi mengungkapkan, banyak menerima laporan dari orang tua murid yang anaknya tersingkir dari sekolah tujuan meski memiliki prestasi akademik yang baik di rapor.
Menurutnya, prioritas nilai TKA tersebut dinilai menyalahi aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat kementerian.
“Sistem ini memicu ketidakadilan, banyak siswa yang nilai rapor dan ujiannya bagus justru tidak diterima hanya karena nilai TKA mereka rendah,” kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Rudy menjelaskan, kekacauan sistem tersebut bahkan merambah ke jalur zonasi atau domisili, dimana calon murid yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah tujuan terpaksa terlempar ke sekolah lain yang jauh karena nilai mereka kalah bersaing secara akumulatif dengan pendaftar yang mengandalkan nilai TKA.
“Banyak anak yang harusnya diterima di sekolah terdekat malah terlempar ke sekolah lain akibat campur aduk nilai TKA, padahal radius rumah ke sekolah sangat dekat,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa Permendikbud maupun Surat Edaran (SE) Mendikbud tidak pernah mewajibkan TKA sebagai syarat utama kelulusan SPMB 2026.
Apalagi, tes tersebut sifatnya opsional bagi siswa, sehingga penggunaannya sebagai penentu kelulusan jelas mencederai rasa keadilan.
“Temuan lapangan kami menunjukkan sekitar 20 persen murid di jalur domisili justru bisa masuk dengan memanfaatkan nilai TKA ini,” tegas Rudy.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pengawasan, Rudy Chua menawarkan bantuan hukum gratis bagi para orang tua murid yang merasa dirugikan, dengan siap mengawal gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi membatalkan kebijakan yang dinilai cacat prosedur tersebut.
“Kami siap mendampingi orang tua siswa yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke PTUN agar persoalan ketidakadilan ini bisa diselesaikan secara hukum,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














