Kanwil Kemenkum Kepri dan Dinas Koperasi Pacu Peningkatan Kapasitas SDM Wirausaha Baru di Batam

Kanwil Kemenkum Kepri dan Dinas Koperasi Pacu Peningkatan Kapasitas SDM Wirausaha Baru di Batam.
Kanwil Kemenkum Kepri dan Dinas Koperasi Pacu Peningkatan Kapasitas SDM Wirausaha Baru di Batam. Foto: Humas Kanwil Kemenkum Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri berkomitmen penuh dalam memacu daya saing dan legalitas hukum bagi para pelaku usaha lokal di wilayah Bumi Segantang Lada.

Upaya konkret tersebut dibuktikan dengan hadir menjadi salah satu pembicara utama dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat.

Bertempat di Nagoya Mansion Hotel and Residence Batam, agenda pelatihan yang menghadirkan kurang lebih 120 pelaku UMKM ini diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau untuk mendongkrak kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, yang menekankan pentingnya penguatan kompetensi SDM wirausaha lokal agar mampu bertransformasi menjadi pilar ekonomi daerah yang tumbuh kuat dan berkelanjutan.

Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kepri, Nurmansyah, membedah secara mendalam urgensi pelindungan merek sebagai fondasi hukum kelangsungan bisnis.

Pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk mengikis pola pikir klasik yang kerap menunda pendaftaran merek hanya karena merasa skala usahanya masih kecil.

Penundaan tersebut dinilai rentan memicu risiko fatal, mulai dari pencurian ide atau logo, sengketa hukum di masa depan, hingga kehilangan basis pelanggan potensial.

Guna memberikan solusi taktis, perwakilan Kanwil Kemenkum Kepri mengedukasi peserta mengenai langkah praktis pengajuan permohonan merek secara mandiri melalui aplikasi daring resmi kementerian.

Para pelaku wirausaha dipandu langsung mulai dari langkah krusial pengecekan basis data logo dan nama pada situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual guna menghindari penolakan, penentuan klasifikasi kelas merek melalui Sistem Klasifikasi Merek yang sesuai dengan fokus bisnis, hingga tata cara registrasi akun untuk pembayaran kode billing secara elektronik.

Di samping materi teknis operasional, forum ini juga menjadi momentum penting untuk menyosialisasikan regulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang baru diundangkan per 2 Juli 2026.

Berdasarkan aturan baru tersebut, tarif pendaftaran untuk jalur umum mengalami penyesuaian naik menjadi sebesar Rp2.800.000.

Kendati demikian, untuk jalur khusus UKM tarifnya ditegaskan tidak mengalami kenaikan sama sekali dan tetap berada di angka Rp500.000 demi menyokong pertumbuhan dan daya beli pelaku usaha kecil.

Rangkaian pembekalan intensif yang juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang dinamis bersama peserta.

Melalui edukasi komprehensif ini, Kanwil Kemenkum Kepri juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh bagi pelaku UMKM lokal dari awal proses pengajuan hingga sertifikat merek resmi diterbitkan secara sah oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *