GOTVNEWS, Jakarta – – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Febrie disangkakan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul tersangka lainnya, Don Ritto.
Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB, Febrie digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 23.00 WIB mengenakan batik abu-abu tanpa rompi tahanan maupun borgol.
Meski menyatakan menghormati proses hukum, Febrie menilai alat bukti yang ada belum cukup untuk penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
Dirinya bahkan menegaskan langkah hukum ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Kasus ini selanjutnya akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Hari ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga, menurut saya, ini belum cukup (menjadi alasan) penahanan,” ujarnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













