GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tiket kontingen Pesparawi 2026 ke Kejati Kepri.
Selain belum melimpahkan berkas perkara, penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan bahwa penyidik saat ini masih merampungkan kelengkapan administrasi.
”Untuk saat ini, tim penyidik masih menyusun berkas perkara atas kedua tersangka berinisial Vi dan He,” ucapnya, Rabu (29/7/2026).
Nona menegaskan, setelah proses penyusunan berkas selesai, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk proses penelitian berkas.
Terkait keputusan penyidik yang belum menahan tersangka, dirinya memberikan jawaban minim, dan tidak menanggapi terkait adanya isu penerapan restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai dalam kasus tersebut
”Tidak (ditahan),” singkatnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa proses penelitian berkas (Tahap I) belum bisa dilakukan karena pihaknya belum menerima dokumen apapun dari kepolisian.
”Belum ada (pelimpahan), kata penyidik bidang Pidum,” singkatnya.
Dimana sebelumnya Polda Kepri telah menetapkan Vi dan He sebagai tersangka usai mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sebanyak 26 saksi, termasuk pengurus LPPD Kepri, peserta, perwakilan Biro Kesra Pemprov Kepri, hingga pihak maskapai penerbangan. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














